Emosi Ketahuan Nonton Video Begituan, Suami Siram Bensin Istri dan Anaknya Lalu Dibakar

Emosi Ketahuan Nonton Video Begituan, Suami Siram Bensin Istri dan Anaknya Lalu Dibakar

RILIS - Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menunjukan barang bukti suamiyang bakar istri dan anaknya. (foto: jpnn)--

MTA (29), seorang suami warga Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, benar-benar tega sekaligus nekat. Dia yang sudah gelap mata, dengan sadar membakar istri sirinya WS (29) dan anaknya MAP (6) hidup-hidup.

Kejadian memilukan itu dialami istri siri dan anak MTA pada, Minggu pagi 11 September 2022. Usut punya usut, gara-garanya sepele.

MTA emosi lantaran ketahuan sang istri dan anaknya menonton video begituan di ponsel pribadinya. Perbuatan pelaku dilakukannya saat berada di kamar mandi.

"Emosi tersangka tak terbendung. Di hadapan anaknya dia tega menyiramkan bensin kepada WS dan mengenai kaki korban," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu 14 September 2022.

Setelah menyiramkan bensin ke tubuh istrinya, MTA mengambil tisu lalu dibakar, kemudian dilemparkan ke arah korban. "Kedua kaki istri siri tersangka terbakar. Sambaran api dari bensin juga mengenai betis kanan anak korban." 

Kedua korban segera keluar dari rumahnya, dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Beruntung mereka berdua bisa diselamatkan dan segera mendapatkan perawatan medis.

Meski bertindak nekat, pelaku ternyata sempat ikut memadamkan api yang membakar istri dan anaknya. Dia juga sempat ikut mengantar kedua korban ke rumah sakit.

Namun, pelaku panik dan meninggalkan kedua korban yang sedang terbaring di rumah sakit. Dia kabur dan bersembunyi di kawasan Taman, Sidoarjo.

Pelarian MTA tak berlangsung lama. Dia ditangkap di daerah Taman oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.

WS dan MAP hingga kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka bakar yang mereka derita. MTA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“MTA juga dikenakan pasal Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun,” tandas Kusumo. (*)

Sumber: