Sebelum Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Menangis dan Meluapkan Emosinya

Sebelum Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Menangis dan Meluapkan Emosinya

BERPELUKAN- Irjen Fadli Imran memeluk Irjen Ferdy Sambo tidak lama setelah kasus kematian Brigadir J menyeruak ke publik.--

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR terancam Pasal 340 subside Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Bharada E dan Kuat Ma'ruf disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Para tersangka pun telah menjalani rekonstruksi pada beberapa hari lalu untuk memperagakan proses terjadinya pembunuhan atas Brigadir J.

Baru-baru ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri menggunakan Lie Detector atau tes kebohongan.

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani tes kebohongan atau polygraph di Puslabfor Sentul, Jawa Barat pada Kamis, 8 September 2022.

Pemeriksaan tes kebohongan Ferdy Sambo berlangsung sampai pukul 19.00 WIB. 

Demikian juga tes kebohongan telah dilakukan oleh tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Ma'ruf. 

Hasil tes kebohongan dari ketiga tersangka ini telah diumumkan ke publik. Ketiganya menunjukkan no deception indicated alias jujur.

Tes kebohongan atau lie detector ini untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara dan sebagai bukti petunjuk.

Pemeriksaan tes kebohongan menggunakan alat polygraph milik Puslabfor Polri, produksi Amerika tahun 2019 memiliki tingkat akurasi 93 persen, seperti dikutip dari Fin.co.id. (

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id