Koruptor Bebas Bersyarat Berjamaah, Ferdinand: Kalau Begini, Pejabat Tak Akan Takut Korupsi

Koruptor Bebas Bersyarat Berjamaah, Ferdinand: Kalau Begini, Pejabat Tak Akan Takut Korupsi

--

JAKARTA, radartegal.com - Banyaknya narapidana (napi) koruptor yang mendapat keringanan hukuman dan bebas bersyarat membuat pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean prihatin dan kecewa.

"Saya sangat prihatin dan sangat kecewa dengan keputusan ini. Menkumham harusnya punya kebijakan dan membuat aturan bahwa khusus terpidana korupsi tidak ada pembebasan bersyarat. Kalau begini, pejabat tak akan takut korupsi. Pak Yasona ini bagaimana? @Kemenkumham_RI," ujar Ferdinand dikutip dari unggahan twitternya, @FerdinandHutah4, Kamis 8 September 2022.

Menurut Ferdinand, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Seharusnya pelakunya tidak boleh mendapat potongan atau remisi, apalagi pembebasan bersyarat.

"Menkumham harusnya fokus pd memberi pelajaran Bg koruptor dgn membuat aturan keras soal ini. Jgn cuma siul2 di kantor. @Kemenkumham_RI," kata Ferdinand lagi.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM Rika Aprianti mengatakan telah mengeluarkan surat pembebasan bersyarat untuk 23 napi korupsi.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu 7 September 2022.

Di antara 23 nama yang dimaksud ada Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, dan Andri Tristianto Sutrisna.

Selanjutnya ada pula Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, dan Zumi Zola Zulkifli.

Lalu Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Selama periode September 2022 Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.

Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: