Buat Onar Saat Dangdutan, Pemuda Dikeroyok sampai Tewas Lalu Mayatnya Dibuang ke Bengawan Solo
DITANGKAP - Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan sedang menginterogasi tiga pelaku pengerorokan yang tewaskan Alan Suryawan. (foto: divhumas polda jateng for rtc)--
SUKOHARJO, radartegal.com – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di pinggir aliran Sungai Bengawan Solo di Dukuh Grantang RT 02/03 Desa Tanjungrejo Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo pada, Sabtu 16 Juli 2022 silam.
Korban yang bernama Alan Suryawan (28), ternyata merupakan korban penganiayaan. Kemudian diduga mayatnya dibuang ke Sungai Bengawan Solo, setelah diketahui meninggal dunia.
“Jadi, keluarga korban ini curiga tentang kondisi mayat korban yang ada luka-luka, sehingga dilaporkan ke polisi,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers, Rabu 7 Agustus 2022.
"Korban kemudian diotopsi dan diketahui di mana korban mengalami luka retak tulang tengkorak, akibat pukulan benda tumpul," kata Kapolres lagi.
Kapolres menjelaskan paru-paru korban juga diketahui tidak kemasukan air, lazimnya kondisi korban yang tenggelam di sungai. Sehinga disimpulkan korban sudah meninggal sebelum di buang ke sungai.
Korban diketahui merupakan warga Dukuh Gunung Kukusan RT 03/09 Desa Giriwarno Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri. Dari penyelidikan diketahui korban dianiaya oleh tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiganya masing-masing MTC (20), warga Giripurwo, Wonogiri; TNC (23), warga Jendi, Wonogiri; dan BS (25), warga Kerjo, Karanganyar. Terkait kronologinya, Kapolres mengungkapkan, korban bersama beberapa temannya diketahui telah membuat onar di sebuah acara musik di Perum Safira Dukuh Seneng RT 01/06 Kelurahan Giriwono, Wonogiri.
“Korban kemudian ditangkap dan dianiaya oleh para pelaku. Kejadian penganiayaan terjadi pada, Minggu 3 Juli 2022 pukul 01.00 WIB. Setelah itu korban dibuang ke Sungai Bengawan Solo dan ditemukan di wilayah Sukoharjo pada 16 Juli 2022,” ungkap Kapolres.
“Di mana pelaku ini saat menonton pentas musik tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol,” imbuh AKBP Wahyu.
Kepolisian sendiri menyita barang bukti tiga unit sepeda motor yang dijadikan sarana untuk membuang korban, serta pecahan batu cor yang digunakan untuk memukul kepala korban, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menyebut inisiatif untuk membuang korban ke sungai, lantaran panik dan ingin menghilangkan jejak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: