Baru 2 Tahun Dipenjara, Pinangki Sudah Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Kondusif!

Baru 2 Tahun Dipenjara, Pinangki Sudah Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Kondusif!

Ernest Prakasa--

JAKARTA, radartegal.com - Divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK, Pinangki sudah dinyatakan Bebas Bersyarat pada 6 September kemarin.

Pinangki dijebloskan ke Lapas Tangerang pada 2 Agustus 2021 lalu. Dia bebas bersyarat meski hukumannya baru jalan sekitar 2 tahun dalam tahanan.

Merespon hal ini, Komedian Ernest Prakasa menyinggung habis hukum yang berlaku di negara Indonesia. Bagaimana tidak, sunat menyunat masa tahanan kaum elit kerap dipertontonkan.

Teranyar, Pinangki dinyatakan bebas meskipun masa tahanannya baru berjalan 2 tahan. Namun telah dibebaskan bersyarat dengan alasan telah menjalankan hak dan kewajibannya, serta menaati aturan selama berada di lapas.

"Divonis 10 tahun, kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa nggak banding. Setelah 2 tahun, Bebas Bersyarat. Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor, jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas," ujar Produser film Cek Toko Sebelah itu, dikutip dari unggahan Tw)itternya, @ernestprakasa, Selasa, 6 September 2022.

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Pinangki menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.

Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, seperti dikutip dari Fajar.co.id. (*)

 

 

Sumber: fajar.co.id