Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Seperti Ferdy Sambo
DISITA - Sejumlah barang bukti insiden polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Lampung, disita Polres Lampung Tengah. (foto: rmol/rtc)--
Selain itu, pelaku juga curhat dengan SK bahwa dirinya sedang ada masalah dengan korban, tanpa menjelaskan masalah apa.
Selanjutnya tersangka pulang ke rumah memanggil adik-adiknya dan istrinya menceritakan bahwa dirinya baru saja menembak polisi. Mendengar cerita itu sang istri jatuh pingsan.
Kemudian tersangka ditelepon oleh Kasi Propam Polres Lamteng Eko Hery Susanto, diminta untuk membuat laporan tentang kematian korban.
Namun setelah itu tersangka menelepon Aiptu Waluyo Kanit Provost menyatakan bahwa dirinyalah yang menembak korban. Selanjutnya pukul 00.30 WIB pelaku dijemput oleh Kasi Propam Iptu Eko Hery Susanto dan Kanit Provos Aiptu Waluyo untuk dibawa ke Polres Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan rekonstruksi cepat tersebut merupakan atensi dari pimpinan. Menurutnya, dari hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakata-fakta pembunuhan tersebut telah direncanakan.
Rekonstruksi memperagakan 21 adegan di 4 TKP, di jalinbar pelaku mencoba meletuskan senjata di kebun singkong, kemudian TKP SPBU, selanjutnya di TKP rumah korban.
Semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas. “Namun semua terjadi perubahan, setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan, maka pasalnya berubah 340 junto 338,” pungkasnya.
Selain dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana RS juga bidik dengan Etika Kelembagaan. Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022. Etika kepribadian.
Pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.hurufM perpol No 07 tahun 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: