Ragukan Pengakuan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, LPSK Ungkap 7 Kejanggalan 1 Masih Disimpan
--
JAKARTA, radartegal.com – Pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, diragukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keraguan itu dibeberkan melalui 7 kejanggalan versi LPSK.
Namun, hanya 6 kejanggalan yang diungkapkan ke publik. Sedangkan 1 bukti penting sengaja disimpan menunggu penyidik mengungkapkannya lebih dulu.
Kejanggalan-kejanggalan itu diungkapkan LPSK, usai ikut menjadi pengawas saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Saat itu LPSK tidak sendirian, tapi ada juga Komnas HAM dan Kompolnas.
Keraguan LPSK itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Minggu 4 September 2022. Menurut Edwin, kejanggalan pertama masih ada Kuwat Ma'ruf dan Susi.
Ditambahkan Edwin, dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa dugaan pelecehan seksual atau kekerasan seksual. “Kalaupun terjadi peristiwa, kan si ibu PC masih bisa teriak.”
Kejanggalan kedua, beber Edwin, dalam konteks relasi kuasa tidak terpenuhi. Brigadir J adalah anak buah dari Irjen Ferdy Sambo, sedangkan Putri Candrawati istri seorang jenderal.
“Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi,” kata Edwin.
Lalu kejanggalan yang ketiga, perilaku Putri Candrawati yang terkesan masih mencari-cari Brigadir J. “Ibu PC masih bertanya kepada Bripka RR ketika itu di mana Joshua. Jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual, tapi korbannya masih tanya di mana Joshua.”
“Dan kemudian Yoshua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang. Itu di kamar dan itukan juga aneh. Seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya. Apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan,” ujar dia soal poin kelima kejanggalan ini.
Edwin menerangkan poin keenam, Putri Candrawathi masih bertemu dengan Brigadir Joshua di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
“Yang lain itu Yoshua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC. Ya kan?” katanya.
“Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil, janggal,” ucapnya lagi.
“Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling,” ujar dia.
Edwin mengatakan, semua kejanggalan tergambar dalam rekonstruksi kasus yang digelar oleh Tim Khusus Polri. LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas turut mengawasi jalannya rekonstruksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: