Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan Brigadir J, Guru Besar UI: Apakah Dia Berani?

Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan Brigadir J, Guru Besar UI:  Apakah Dia Berani?

SEBELUM PENEMBAKAN - Istri Ferdy Sambo dan mendiang Brigadir J bersama ajudan lainnya sebelum insiden penembakan.--

"Terkait dengan dugaan kekerasan seksual terhadap P di Magelang tanggal 7 Juli 2022, kami menemukan ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh penyidik," ujar Andy.

Atas kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. 

Diketahui, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, seperti dikutip dari JPNN.com. (*)

 

Sumber: fin.co.id