Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan Brigadir J, Guru Besar UI: Apakah Dia Berani?

Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan Brigadir J, Guru Besar UI:  Apakah Dia Berani?

SEBELUM PENEMBAKAN - Istri Ferdy Sambo dan mendiang Brigadir J bersama ajudan lainnya sebelum insiden penembakan.--

JAKARTA, radartegal.com - Isu pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dengan pelaku Brigadir Yoshua Hutabarat yang ditembak mati Ferdy Sambo mendapat sorotan banyak pihak.

Salah satunya dari Guru Besar Universitas Indonesia (UI)/Pengajar Gender dan Hukum  Prof. Sulistyowati Irianto, Minggu, 4 September 2022.

Prof. Sulistyowati menjelaskan bahwa tidak semua perempuan mengalami diskriminasi atau kekerasan, tergantung status sosialnya. 

Di sisi lain, menurutnya hukum di Indonesia belum mengakomodasi perempuan serta disusun dari kaca mata patriarki.

"Relasi kuasanya adalah pertama, itu kan ada hirarki yang tinggi antara Yoshua dengan Ibu Sambo, dan di dalam kemiliteran atau Kepolisian, hirarki itu sangat tajam dan jelas. Pertanyaannya adalah, apakah terduga pelaku ini bisa memanjat hirarki yang begitu tinggi," tuturnya. 

"Yang kedua, sebagai seorang polisi, tentu dia tahu betul tentang hukum pidana, hukum acara, bahwa pembuktian dari kekerasan seksual itu harus dinyatakan secara fisik betul. Kemudian juga ada saksi. Apakah dia (Yoshua) berani melakukan itu ketika Ibu Putri ini dikelilingi oleh ajudan-ajudan lainnya yang juga laki-laki," tuturnya. 

Menurutnya, tidak mungkin Putri Candrawathi, seorang istri dari Kadiv Propam ketika itu dilecehkan oleh ajudannya sendiri. 

Pernyataan itu disampaikannya  dalam wawancara di Program ROSI, dikutip dari Channel Youtube KompasTV, Minggu, 4 September 2022. 

Ada sejumlah teori yang melandasi pernyataan tersebut, salah satunya yakni adanya hierarki yang begitu kuat dalam kepolisian atau kemiliteran, sehingga menurutnya, tidak mungkin Putri Candrawathi yang seorang istri jenderal dilecehkan ajudan pribadinya.

Terlebih, kata Prof. Sulistyowati, dalam kesehariannya Putri Candrawathi dikelilingi banyak ajudan lain di sekitarnya. 

"Pelecehan seksual atau kekerasan seksual itu membutuhkan dua unsur yang harus dipenuhi, yaitu pertama ketiadaan konsen, atau ketiadaan kesukarelaan atau persetujuan dari korban dan kedua adalah ada relasi kuasa, dimana pelaku selalu berada dalam kekuasaan yang lebih dari korban," ujar Prof Sulistyowati kepada Rosiana Silalahi, sebagaimana dalam tayangan video tersebut. 

Hal itulah yang kemudian menjadi dasar bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi disebutnya sulit untuk terjadi. 

"Prinsip dasar kekerasan seksual harus ada dua unsur itu, kalau enggak berarti bukan (pelecehan seksual)," tegas Prof. Sulistyowati dikutip dari Fin.co.id. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, yang bisa menguatkan adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Sumber: fin.co.id