Kena Imbas Kenaikan BBM, Pengemudi Ojek Online Berharap Harga Disesuaikan Lagi

Kena Imbas Kenaikan BBM, Pengemudi Ojek Online Berharap Harga Disesuaikan Lagi

LAYANI PEMBELI - Salah satu petugas SPBU tengah melayani pembeli.--Disway.id

JAKARTA, radartegal.com - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku, Sabtu, 3 September 2022, siang tengah menjadi sorotan. Salah satu yang merasa keberatan adalah pelaku jasa transportasi online.

Azril (32), pengemudi ojek online, mengatakan kenaikan harga BBM sangat mempengaruhi kehidupannya.

Dia meyakini kenaikan ini menambah pengeluaran para pengemudi ojek online.

"Terpengaruh pastinya. BBM jadi naik, sementara ongkos ojek online belum naik," kata Azril. 

Dia berharap kenaikan harga BBM bisa disesuaikan kembali sehingga tidak terlalu memberatkan. 

Sementara Said (41), salah satu pengemudi mobil pasrah dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM. 

"Ya, mau bagaimana lagi kalau pemerintahnya pengin begitu," kata Said diikuti dengan ketawa.

Dia juga menyebutkan hal itu bisa saja membuat masyarakat keberatan. Namun, dia meyakini pemerintah tidak akan menyengsarakan rakyat.

"Pemerintah itu tidak mungkin akan menyengsarakan rakyatnya. Jadi, harapannya semua kembali lancar lagi," ujar Said.

Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Sabtu, 3 Agustus 2022 hari ini. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan BBM itu langsung berlaku pada siang ini juga.

Kenaikan harga BBM tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Dari pantauan di salah satu SBPU di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur, sekitar pukul 14.00 WIB, terlihat kendaraan mulai mengantre untuk membeli BBM.

Antrean kendaraan itu juga menyebabkan kemacetan di Jalan I Gusti Ngurah Rai dari arah Bekasi ke Jatinegara kurang lebih satu kilometer.

Pengisian BBM sempat terhenti sekitar sepuluh menit saat petugas SBPU melakukan penyesuaian harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax, seperti dikutip dari JPNN.com. (*)

Sumber: jpnn.com