Informasi Kenaikan Harga Pertalite dan Solar Berlogo Pertamina Hoaks, Banyak Warga Antre di SPBU Kena Prank
ANTRE - Salah satu SPBU di Kota Tegal diserbu pengendara sepeda motor. (foto: teguh mujiharto/rtc)--
JAKARTA, radartegal.com - Pertamina memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar belum naik. Gambar informasi tentang kenaikan harga bbm subsidi berlogo Pertamina, yang menyebut harga bbm subsidi akan naik per 1 September 2022 dipastikan hoaks alias berita bohong.
Section Head Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan, menegaskan gambar yang beredar luas dan massif di media sosial (medsos) merupakan ulah iseng warganet.
Ditegaskannya sampai hari ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah atas kenaikan BBM bersubsidi. "Tidak benar! Ini pintar-pintarnya netizen saja, karena sampai saat ini belum ada keputusan dari pemerintah," ujarnya.
Menurut Agustiawan, penentuan harga bbm subsidi menjadi kewenangan penuh pemerintah. Dia meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi liar di luar pengumuman resmi pemerintah.
“Tunggu saja keputusan dari pemerintah,” kuncinya.
Sebelumnya beredar selebaran berupa informasi harga baru BBM per 1 September 2022 yang mencantumkan logo Pertamina. Misalnya, harga per liter pertalite akan naik dari Rp7.650 menjadi Rp10.000.
Harga Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp16.000 per liter. Adapun harga per liter solar yang sebelumnya Rp5.150 akan naik menjadi Rp7.200.
BACA JUGA: Isu Pertalite Naik Jadi Rp10 Ribu, SPBU di Kota Tegal Diserbu Pengendara Sepeda Motor
Para pemilik dan pengendara sepeda motor di Kota Tegal ternyata banyak yang menjadi korban hoaks tersebut. Gara-gara meyakini harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pertalite dan solar akan naik per, Kamis 1 September pukul 00.00 WIB, mereka rela antre di sejumlah SPBU.
Sejumlah SPBU di Kota Tegal dan sekitarnya mulai diserbu konsumen sejak, Rabu sore 31 Agustus 2022. Alih-alih menaikkan harga jual pertalite dan solar, Pertamina malah melakukan penyesuaian harga BBM umum atau non-subsidinya.
Kebijakan itu dilakukan dengan menurunkan harga tiga BBM non-subsidinya itu sejak, Rabu malam 31 Agustus 2022.
Penyesuaian harga itu bertujuan untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: