Ingin Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu? Ini Syarat-sayat untuk Mendapatkannya

Ingin Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu? Ini Syarat-sayat untuk Mendapatkannya

--

JAKARTA, radartegal.com - Bbantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kembali akan dikucurkan pemerintah. BSU 2022 akan diberikan pemerintah untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

BSU itu diberikan hanya sekali sebesar Rp600 ribu, dengan anggaran mencapai Rp9,6 triliun. Namun, BSU 2022 itu hingga kini masih belum diumumkan pemerintah.

Hanya saja, pemerintah memastikan akan menyalurkan BSU 2022 dalam waktu dekat. Yakni berbarengan dengan pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut BSU 2022 akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat. Tetapi hingga kini pemerintah belum mengungkapkan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi pekerja untuk bisa mendapatkannya.

Sri Mulyani hanya menyebutkan penerima bantuan langsung tunai untuk pekerja itu akan ditentukan berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menurutnya, aturan dan petunjuk teknis BSU pekerja 2022, selanjutnya akan diterbitkan oleh Menaker, ida Fauziyah.

“Sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.

Meski belum memastikan kapan bantuan tunai langsung (BLT) untuk pekerja itu disalurkan, tapi Sri menyebut akan disalurkan pekan ini. Sayangnya, Sri tak menyebut secara pasti tanggal tepat penyalurannya.

2 Cara Mendapatkan BSU

Untuk bisa mendapatkan BSU 2022, calon penerima harus memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah. Pada tahun 2020 dan 2021 lalu, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah atau BSU pekerja.

Saat itu, pemerintah memberikan BSU pekerja terkait pandemi Covid-19. Mereka yang berhak mendapatkan BSU adalah pekerja atau buruh dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Pada 2022, BSU diberikan kepada pekerja dengan besaran Rp2,4 juta yang diberikan dalam dua kali. Sedangkan pada 2021, BSU diberikan sebesar Rp1 juta. 

Sementara untuk BSU pekerja 2022, diberikan pemerintah dengan nominal Rp600 ribu dengan satu kali disalurkan. Masih belum diketahui apakah cara mendapatkan BSU 2022 sama seperti pada 2020 dan 2021.

Namun jika mengacu pada syarat pada 2020 dan 2021, maka ada 2 cara yang bisa dilakukan. Yakni dengan mengakses dua laman, bsu.kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut Cara Mendapatkan BSU melalui bsu.kemnaker.go.id.

Sumber: