Beromzet Rp3,9 Miliar, Perempuan 26 Tahun di Tangerang Jadi Bandar Judi Online

Beromzet Rp3,9 Miliar, Perempuan 26 Tahun di Tangerang Jadi Bandar Judi Online

GELEDAH - Petugas dari Tim Ditreskrimum Polda Banten saat menggeledah sejumlah ruko, tempat perjudian online di Kabupaten Tangerang yang dikendalikan RM (kiri). -ANTARA/Azmi Samsul Maarif-

TANGERANG, radartegal.com - Beromzet Rp3,9 miliar, perempuan berusia 26 tahun berinisial RM menjadi bandar judi online.

RM merupakan bandar judi online jaringan Kamboja yang beromzet miliaran. Dia mengelola belasan ruko sebagai kantor perjudian daring tersebut.

"Ada 15 ruko untuk operasional judi online di daerah ini," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro, Jumat, 26 Agustus 2022.

Kompol Akbar menyebut, rumah toko atau ruko milik RM, bandar judi online di Kabupaten Tangerang, sudah digeledah oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Penggeledahan ruko di Kawasan Citra Raya tangerang itu berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB.

Saat menggeledah ruko tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaringan WiFi dan perangkat pendukung operasional judi online.

"Kami nanti berlanjut juga ke ruko yang lain untuk mencari barang bukti tambahan," beber perwira menengah Polri itu.

Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP), Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen di Kota Tangerang, polisi menangkap 10 tersangka dengan total uang yang disita Rp931 juta.

"Omzet harian mereka mencapai Rp3,9 miliar," ujar Kompol Akbar.

Sebelumnya, pada hari Kamis, (25/8), Polda Banten mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka baik oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran, seperti dikutip dari JPNN.com. (ima/rtc)

 

Sumber: jpnn.com