Setelah Ferdy Sambo Disidang, Giliran Putri Candrawathi Memenuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka

Setelah Ferdy Sambo Disidang, Giliran Putri Candrawathi Memenuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka

Istri Ferdy Sambo --

JAKARTA, radartegal.com - Setelah suaminya disidang, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim sebagai tersangka, Jumat, 26 Agustus 2022.

Kehadiran Putri Candrawathi di Bareskrim Polri juga dikonfirmasi Ketua penyidik Timsus sekaligus Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

"Sudah (hadir),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Putri Candrawathi memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Hari ini memang jadwal pemeriksaan Bu PC atau klien kami, saat ini Bu PC sedang dalam keadaan baik, setelah pemeriksaan kesehatan, dilanjutkan pemeriksaan BAP," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis di Bareskrim Polri.

Namun Putri dalam hal ini berhasil mengelabuhi para wartawan yang sudah menunggunya. Kedatangan Putri tak terlihat langsung wartawan yang terkecoh.

Kendati demikian, Arman memastikan bahwa Putri Candrawathi telah berada di ruang penyidik Bareskrim.

"Mohon rekan-rekan media sabar menunggu dan semoga pemeriksaan bisa berjalan lancar," ujarnya.

Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia bersama dengan suaminya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP. 

Sementara, Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 340 KUHP junto 55 dan 56 KUHP.

Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan, seperti dikutip dari RMOL.id.

Sementara itu, dipecat dari institusi polri atau mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Ferdy Sambo mengajukan banding. Pengajuan itu disebut banyak pihak menunjukkan jika Ferdy Sambo sangat paham dengan hukum.

Sanksi pemecatan Ferdy Sambo dijatuhkan dalam sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri pada Jumat 26 Agustus dini hari.

Ferdy Sambo dipecat lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

Sumber: rmol.id