Minta Maaf ke Senior, Perwira, dan Rekan Polisi, Ferdy Sambo Tulis Surat Bermeterai Sebelum Disidang Etik
--
JAKARTA, radartegal.com - Sebelum menjalani sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022 hari ini, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf.
Permohonan maaf mantan Kadiv Propam itu ditulis tangan pada secarik kertas bermeterai Rp10 ribu. Dalam surat itu, Ferdy Sambo memohon maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara.
Ferdy Sambo sendiri menjalani sidang etik, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Akibat perbuatannya itu, mantan Kadiv Propam Polri itu kini ditahan di Tempat Khusus (Patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Berikut isi surat permintaan maaf yang ditulis tangan Ferdy Sambo:
Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara. Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni, Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua
Hormat saya
Ferdy Sambo
Inspektur Jenderal Polisi
Sementara itu sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo saat ini sedang berlangsung di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Ferdy Sambo diajukan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jelang sidang, lingkungan Mabes Polri mendapat penjagaan ketat petugas Brimob dan Provos Polri.
Pantauan pada pukul 07.30 WIB, sejumlah media dibatasi masuk ke dalam Mabes Polri, karena alasan belum dapat perintah untuk bisa masuk ke area tersebut. Utamanya yang mendekati arah Gedung Transnational Crime Center (TNCC) belakang Gedung Humas Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: