Rekening Rp200 Juta Brigadir J Bisa Berpindah Tangan, Hotman Paris Bilang Begini

Rekening Rp200 Juta Brigadir J Bisa Berpindah Tangan, Hotman Paris Bilang Begini

Hotman Paris Hutapea--

“Libatkan PPATK, mengapa bisa ada transaksi. Sedangkan orangnya kan sudah mati,” imbuhnya.

Sampai saat ini, lanjutnya, empat rekening bank, laptop merk Asus dan 3 ponsel milik Brigadir J belum jelas keberadaannya. 

“Empat rekening almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus dan sebagainya,” papar Kamaruddin.

Saat ditanya siapa tersangka yang menerima Rp200 juta dari rekening Brigadir J, Kamaruddin enggan menjawab.

Dia meminta polisi saja yang mengumumkan hal tersebut ke publik.

Mabes Polri sendiri telah menetapkan empat tersangka. Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf. 

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Seperti diberitakan, Mabes Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai sebagai tersangka. 

Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP, dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

 

Sumber: rmol.id