Habib Bahar Masih Harus Mendekam di Penjara karena Jaksa Banding Putusan PN Bandung

Habib Bahar Masih Harus Mendekam di Penjara karena Jaksa Banding Putusan PN Bandung

--

JAKARTA, radartegal.com - Simpatisan Habib Bahar bin Smith menggeruduk Gedung Kejati Jabar di Kota Bandung, Senin 22 Agustus 2022. Mereka meminta Kejati Jabar segera membebaskan Habib Bahar bin Smith usai divonis hakim 6 bulan 15 hari dalam kasus penyebaran berita bohong.

Menurut mereka, seharusnya Habib Bahar dibebaskan dari tahanan sejak 17 Agustus 2022 lalu. Tapi ternyata hingga kini, Habib Bahar masih mendekam di dalam tahanan. 

"Habib Bahar harusnya kan bebas tanggal 17 Agustus, karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari. Masa penahanannya habis pas diputus," kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan.

Namun Ichwan mengungkapkan tak diberi informasi apapun terkait status kliennya hingga saat ini. Karenanya, selain aksi di depan Kantor Kejati Jabar, pengacara juga akan mengirimkan surat permintaan perlindungan ke Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kita mengirimkan hari ini surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan," ucap dia.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, Kejati Jabar mengajukan kasasi usai vonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hasilnya, keluar keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung jika Habib Bahar masih ditahan hingga 14 September mendatang.

"Pengadilan Tinggi mengeluarkan penetapan untuk penahanan sampai dengan 16 Agustus sampai 14 September, kalau enggak salah 14 September, atau 30 hari setelah tanggal 16 Agustus," jelas Sutan.

"Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari Pengadilan Tinggi," imbuhnya seperti yang dikutip radartegal.com dari Kantor Berita RMOLJabar.

Bahar bin Smith divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Dia dinilai bersalah telah menyebarkan berita yang tidak pasti. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani di PN Bandung pada Selasa (16/8).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di masyarakat. (*)

Sumber: