Debat Panas, Mahfud MD Persilakan Komisi III Bubarkan Kompolnas, Said Didu: DPR yang Buat

Debat Panas, Mahfud MD Persilakan Komisi III Bubarkan Kompolnas, Said Didu: DPR yang Buat

HADIR - Mahfud MD mempersilakan Kompolnas dibubarkan usai terlibat debat panas di DPR RI, Senin, 22 Agustus 2022.-Ricardo/jpnn.com-

JAKARTA, radartegal.com — Terlibat debat panas dengan Komisi III DPR RI, Menkopolhukam Mahfud MD memberi pernyataan mengejutkan. Dia mempersilakan DPR RI membubarkan Kompolnas yang sudah dibuatnya.

Mahfud MD menyampaikannya saat didebat Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa dalam rapat bersama DPR RI, Senin, 22 Agustus 2022.

Desmond mempertanyakan keberadaan Kompolnas dalam menghadapi kasus yang ada termasuk kasus Ferdy Sambo yang hingga saat ini masih jadi perbincangan.

“Pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuman jadi PR saja atas keterangan Polres Jakarta Selatan, ternyata itu salah. Ini kan luar biasa. Luar biasa inilah dalam catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu nggak?” ujarnya.

Lalu, Mahfud membalas dengan singkat dan apa adanya. 

“Terserah. Bapak kan buat Kompolnas ada ini,” ucap Mahfud.

Kemudian Desmond menyebut, jika keberadaan Kompolnas hanya sebagai juru bicara, lebih baik Kompolnas tidak perlu ada.

“Iya yang saya tanya. Kalau kapasitasnya cuman jadi juru bicara seperti itu ya tidak perlu ada Kompolnas,” tuturnya.

Mahfud pun kembali menjawab dengan nada menyerah. 

“Ya silakan Pak. Nanti di sini aja abis rapat, bubarkan. Terserah aja,” balasnya.

Namun, Desmond menyampaikan, jika pemanggilan Mahfud MD untuk ikut rapat dalam rangka membahas apakah Kompolnas diperlukan.

Menurutnya, Kompolnas tidak memiliki nyali dalam melakukan pengawasan eksternal Kepolisian.

“Ya makanya kita panggil Bapak dalam rangka apakah Kompolnas ini diperlukan untuk melakukan pengawasan eksternal kepolisian. Ternyata kenyataannya cuman juru bicara. Tidak punya tangan untuk melakukan penyidikan atau ada pengalaman yang perlu Pak Mahfud ceritakan. Sementara ini ada nda catatan, masukan yang diresponnya positif oleh kepolisian. Contoh, oke, kasus KM50 gimana, Pak? Bapak pernah bikin catatan itu ke kepolisian?” tanyanya lagi.

Kemudian Mahfud menjawab bahwa selama ada Kompolnas, banyak hal yang sudah dilakukan. Termasuk mengirim surat langsung terkait kasus KM 50.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id