Sebelum Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo Terungkap Marah dan Putri Candrawathi Menangis

Sebelum Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo Terungkap Marah dan Putri Candrawathi Menangis

Istri Ferdy Sambo --

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo.

Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP," ucap Brigjen Dir Tipitdum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di tempat yang sama.

Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Sebelumnya, Polri menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Kasus Ferdy Sambo Dilimpahkan

Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri telah melimpahkan tahap satu berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejagung, Jumat 19 Agustus 2022.

Ketua Timsus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik bekerja secara marathon menuntaskan berkas perkara empat tersangka secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.

“Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung.

Sebelum dilimpahkan, kata Agung, penyidik melaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara.

“Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU. Selesai rilis ini (dilimpahkan),” kata Agung, yang juga menjabat Inspektur Pengamanan Umum (Irsum).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, pelimpahan berkas perkara ini agar secepatnya dapat dipelajari oleh JPU sehingga bisa dinyatakan lengkap dan dibuktikan di persidangan.

“Hari ini akan kami laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap I untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” kata Andi dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id