Bharada E Digugat Rp15 Miliar Oleh Mantan Pengacaranya, Ronny Talapessy: Kami Nanti Hadapi
--
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: