Bharada E Digugat Rp15 Miliar Oleh Mantan Pengacaranya, Ronny Talapessy: Kami Nanti Hadapi

Bharada E Digugat Rp15 Miliar Oleh Mantan Pengacaranya, Ronny Talapessy: Kami Nanti Hadapi

--

JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Berty Talapessy, menegaskan dia dan kliennya siap menghadapi gugatan Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meski begitu, Ronny mengakui saat ini tengah fokus mendampingi Bharada E menjalani proses hukum.

Ditambahkan Ronny, gugatan merupakan hak setiap warga negara. "Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi," kata Ronny saat dikonfirmasi via pesan instans di Jakarta pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Ronny menggantikan Deolipa Yumara menjadi penasihat hukum Bharada E sejak tanggal 10 Agustus 2022 lalu. Sebelumnya Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin menjadi penasihat hukum Bharada E setelah menggantikan Andreas Nahot Silitonga.

Deolipa dan tim yang menentang pencabutan kuasa tersebut, lalu melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 16 agustus 2022. Mereka menggugat Bharada E sebagai tergugat I, Ronny sebagai tergugat II, dan Kapolri Cq Kabareskrim tergugat III.

Sementara itu, Ronny menyebutkan, pernyataan yang disampaikan-nya kepada media dalam kapasitas dirinya sebagai penasihat hukum dari Bharada E. Sehingga pernyataan tersebut tidak dapat dipidanakan dengan alasan, advokat dilindungi oleh undang-undang advokat.

"Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers," ujarnya.

Ia juga menegaskan, saat ini dirinya fokus untuk mendampingi Bharada E menjalani pemeriksaan yang masih berlanjut sejak Selasa (16/8) malam. "Saya fokus mendampingi Bharada E semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan," ucapnya.

Ronny optimistis kliennya mendapat keringanan hukum karena bukan pelaku utama, dan kini membantu penyidik untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya sebagai saksi pelaku atau “justice collaborator”.

Sementara itu, gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terkait perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana akan digelar pada Rabu,l 7 September 2022 mendatang. Deolipa Yumara mengatakan pihaknya menuntut agar dirinya dan Muh Burhanuddin tetap menjadi penasehat hukum Bharada E yang sah dalam kasus penembakan Brigadir J.

Selain itu, keduanya juga menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan. "Jadi kami ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat adalah, tergugat I Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tergugat II Ronny Talapessy yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer dan tergugat III Kabareskrim," ungkap Deolipa di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, pada Senin, 15 Agustus 2022.

Bharada E untuk kedua kalinya mengganti pengacara atau penasehat hukum. Sebelumnya, penasehat hukum yang mendampinginya Andreas Nahot yang ditunjuk oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Nihot mengundurkan diri dari penasehat hukum Bharada E pada Sabtu, 6 Agustus lalu.

Kemudian penyidik Bareskrim Polri menunjuk penasehat hukum baru pada tanggal 6 Agustus 2022, yakni Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin. Dikutip dari antara.com, pada Rabu, 10 Agustus 2022, Bharada E membuat surat pencabutan kuasa terhadap tim penasehat hukumnya Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin.

Bharada E mengganti pengacara lamanya dengan Ronny Berty Talpesy, yang ditunjuk oleh orangtua dan keluarga Bharada E. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J, bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.

Sumber: