Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Harta Kekayaannya Tidak Tercantum di LHKPN
Aliran dana dan kabar uang yang disita Bareskrim Polri mencapai Rp 900 miliar dari bunker di rumah Ferdy Sambo mendapatkan respon dari PPATK.--
Resmi ditetapkan sebagai tersangka, kekayaan Irjen Pol Ferdy Sambo ternyata tidak tercantum dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Saat diketik nama Ferdy Sambo, tidak muncul LHKPN milik Ferdy Sambo sama sekali.
Diketahui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Tidak adanya harta kekayaannya di LHKPN diduga karena Ferdy Sambo belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK telah menerima LHKPN atas nama Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021. Akan tetapi kata Ipi, masih ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi Sambo.
"Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," ujar Ipi, Rabu (10/8).
KPK pun kata Ipi, sudah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan kepada Sambo.
Pasalnya, setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, maka KPK akan mempublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum.
"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," pungkas Ipi dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol.id