Siapa yang Mengambil Rekaman CCTV di TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap

Siapa yang Mengambil Rekaman CCTV di TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap

Tangkapan Layar--

JAKARTA- Tabir gelap yang menyelimuti kejadian diduga pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli 2022 sedikit demi sedikit mulai terkuak. 

Teka teki kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus menjadi pembicaraan di publik. 

Sejumlah teka teki yang menjadi pertanyaan publik pun mulai terkuak. Salah satunya terkait rekaman kamera pengawas atau CCTV yang kabarnya diduga dihilangkan, dengan tujuan diduga untuk mengaburkan alat bukti. 

Pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu Bharada E dijadikan tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. 

Pada Kamis, 4 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. 

Usai pemeriksaan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menerbitkan TR (Telegram) khusus yang berisi tentang mutasi 15 Perwira, di mana sebagian besar merupakan Divisi Propam, ke Unit Yanma Mabes Polri. 

Ferdy Sambo ketika itu secara sah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri. 

Babak baru pengungkapan kasus kematian Brigadir J berlanjut, ketika Sabtu 6 Agustus 2022 kemarin, Ferdy Sambo diputuskan bersalah melanggar kode etik oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, karena bertindak tidak profesional dalam proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbunuhnya Brigadir J.

Dilansir dari ANTARA, Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural yang dilakukan Ferdy Sambo itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8).

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.

"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com