Usai Penetapan Tersangka Kasus Brigadir J, Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dievaluasi

Usai Penetapan Tersangka Kasus Brigadir J, Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dievaluasi

Istri Ferdy Sambo --TikTok

JAKARTA - Laporan dugaan pelecehan dan pengancaman yang dilayangkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipastikan bakal dievaluasi.

Hal ini menyusul penetapan tersangka Bharada E pada kasus kematian Brigadir J. Hal ini seperti dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Dikatakannya, kasus dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai pemicu baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J.

Laporan dugaan pelecehan dan pengancaman dilayangkan istri Ferdy Sambo tersebut ditujukan kepada almarhum Brigadir J. 

Terkait laporan dugaan pelecehan dan pengacaman istri Ferdy Sambo, Komjen Pol Agus Andrianto memberi penjelasan.

Dikatakan Kabareskrim, Tim Khusus (Timsus) Polri akan mengevaluasi penanganan laporan polisi (LP) yang dilayangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Kabareskrim juga menyebut Timsus pun mengevaluasi laporan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Polda Metro Jaya.

"Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro," katanya di Mabes Polri, Kamis (4/8). 

Agus mengatakan, penyidikan dilakukan jajaran Bareskrim Polri terhadap laporan polisi yang dilakukan keluarga Brigadir J, dan laporan polisi limpahan dari Polda Metro Jaya dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang pelecehan dan laporan ancaman pembunuhan dari Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, dua laporan polisi yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yakni laporan dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo dan Bharada E. 

Laporan tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyelidikan awal. Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya, belakangan diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri didapati ada 25 personel Polri yang tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP), seperti merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti. Untuk itu Bareskrim Polri melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.

"Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini sehingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," ujarnya.

Keduapuluh lima personel Polri itu berasal dari satuan Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.

Sumber: fin.co.id