Brigadir J Disebut Kuasa Hukum Tidak Melecehkan Istri Ferdy Sambo: Terjawab Sudah
Istri Ferdy Sambo --TikTok
JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan penetapan tersangka Bharada E menjadi bukti Brigadir J tidak melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"Terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman. Tapi yang ada adalah pembunuhan dan tidak sendiri," katanya, Kamis (4/8).
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Dia menyebut, penetapan tersangka Bharada E akan menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial.
Namun dia meminta agar kasus kematian Brigadir J tetap didalami.
Sebab sebelum peristiwa baku tembak ada ancaman terhadap kliennya.
"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman-ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," ungkapnya.
Diketahui, Timsus Polri resmi menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).
Dengan penetapan tersangka pembunuhan tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J menilai bahwa tidak ada tindak pidana pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.
Johnson menuturkan pasal yang diterapkan kepada Bharada E menandakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55 dan 56 KUHP," katanya.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan permohonan ke institusi Polri saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id