Habib Bahar Dituntut 5 Tahun, Aziz Yanuar Sebut Kolonial yang Memenjarakannya
Habib Bahar bin Smith--
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith (HBS), Aziz Yanuar angkat bicara usai kliennya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyebaran berita bohong.
Azis menilai cara kerja yang digunakan dalam kasus HBS tidak ada bedanya dengan masa penjajahan Kolonial Belanda.
Memenjarakan semua pihak yang menentang penjajahan kolonial dengan tuduhan membuat keonaran, mengganggu ketertiban umum, ekstremis, dan berbagai tuduhan lainnya.
"Bedanya jika dahulu masa kolonial yang menjalankan tuntutan dan menjatuhkan hukuman penjara adalah bangsa kulit putih, namun sekarang dijalankan oleh orang-orang bangsa sendiri yang otak, watak, dan prilakunya sama dan sejalan dengan cara dan metode kolonialis," pungkas Azis.
Sementara itu, Rektor Universitas Ibnu Khaldun Musni Umar juga menyoroti keputusan tuntutan 5 tahun penjara yang menimpa Habib Bahar bin Smith (HBS).
Menurutnya, apa yang disampaikan HBS sesungguhnya benar. Namun dicap sebagai berita hoaks.
"HBS ini kemukakan dgn sebenarnya kasus pembunuhan laskar FPI di KM 50, masa' dituntut 5 tahun penjara. Saya doakan semoga Hakim Ketua dan Anggota membebaskannya," cuitnya di akun Twitter miliknya, @musniumar seperti dikutip dari Fajar.co.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fajar.co.id