Sindikat Joki SBMPTN Diungkap Polisi, Tarifnya Rp100-400 Juta Tergantung Universitas dan Jurusannya

Sindikat Joki SBMPTN Diungkap Polisi, Tarifnya Rp100-400 Juta Tergantung Universitas dan Jurusannya

--

SURABAYA - Seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) tahun ini ternyata tidak lepas dari sindikat joki ujian tulis berbasis komputer (UTBK). Delapan orang pun ditangkap aparat kepolisian dalam kasus ini.

Terungkapnya kasus itu, beber Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, berawal dari salah seorang peserta yang kepergok menggunakan jasa mereka untuk menjawab ujian UTBK SBMPTN.

Dari penyelidikan selanjutnya, polisi berhasil mengamankan delapan orang anggota sindikat itu. Antara lain (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MB (29), IB (31), MS (26), dan RF (20).

Sindikat ini mendapatkan untung miliaran rupiah selama beberapa tahun beraksi. "Harga yang dipatok oleh sindikat ini beragam, dari Rp100 juta hingga Rp400 juta (per orang), tergantung universitas dan jurusan yang dipilih," kata Yusep, Jumat (15/7). 

Yusep menyebut sindikat joki UTBK SBMPTN dalam menjalankan aksinya sangat rapi. Mereka memanfaatkan teknologi dan perangkat elektronik.

Peralatan yang para pelaku gunakan telah didesain khusus, seperti modem, mikrofon, kamera, ponsel, dan laptop. Menurut mantan Dirreskrimsus Polda Jatim itu, kedelapan pelaku sudah beroperasi sejak lama. 

Bahkan sudah berhasil meloloskan puluhan orang ke berbagai universitas negeri yang dituju. Berdasarkan keterangan tersangka, pada 2020 sindikat ini meloloskan 41 calon mahasiswa dan pada 2021 meloloskan 69 calon mahasiswa.

"Pada 2020, sindikat ini berhasil meraup keuntungan Rp 2,5 miliar dan pada 2021 mendapatkan Rp 6 miliar," bebernya. 

Delapan tersangka itu dijerat Pasal 32 ayat 2 subsider Pasal 48 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP. Mereka bakal diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn