Pemerintah dan DPR Jangan 'Diem-diem' Bae Saat Bahas RUU KUHP

Pemerintah dan DPR Jangan 'Diem-diem' Bae Saat Bahas RUU KUHP

--

JAKARTA - Pembahasan RUU KUHP usulan pemerintah yang kini sudah berada di tangan DPR diminta melibatkan partisipasi masyarakat. Hal ini sebagaimana amanat UU 12/2011 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Permintaan itu diungkapkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu ketika konferensi pers menyikapi RUU KUHP dalam kaitannya dengan kebebasan pers. Ninik mengatakan Dewan Pers bersama konstituennya sudah menggelar dialog seminggu lalu yang menyepakati upaya dekolonisasi KUHP.

"Kita ingin ada perubahan di dalam KUHP, karena memang secara substansif sudah banyak dilakukan perubahan, terutama melalui UU organik," ujar Ninik di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih nomor 32-34, Jakarta Pusat, Jumat (15/7) siang.

Ninik mengatakan, setiap proses legislasi, pemerintah dan DPR harus patuh terhadap UU 12/2011 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Di mana dalam UU tersebut, menjelaskan bahwa setiap pembuatan, pengembangan, dan perubahan UU harus adanya partisipasi publik untuk mendapatkan porsi dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik.

Apalagi kata Ninik, ada keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2019 tentang mining full participation. Di mana, partisipasi bermakna mensyaratkan bukan hanya mendengarkan masukan-masukan, tetapi memberikan feedback.

Sehingga, pemerintah dan DPR harus memberikan feedback, alasan kenapa masukan diterima atau ditolak.

"RKUHP sebagai upaya dekolonisasi terhadap KUHP perlu harmonisasi, dan wajib kita dukung. Dewan Pers juga akan mendukung bersama konstituen, tetapi prosesnya harus mining full participation, tidak bisa lagi diam-diam dengan alasan supaya enggak gaduh," tandasnya. (*)

Sumber: