Dipecat atau Tidak? Nasib AKBP Brotoseno Diumumkan Mabes Polri Hari Ini
--
JAKARTA - Mabes Polri akan mengumumkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno, Kamis (14/7) hari ini. Sidang PK sendiri sudah selesai, Rabu (13/7).
Kepastian itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Menurut Ramadhan saat ini keputusan itu dalam proses administrasi.
Itulah sebabnya nasib AKBP Brotoseno akan ditentukan hari ini, apakah dipecat atau tetap menjadi anggota Polri. Namun Brigjen Pol Ramadhan tidak merinci apapun hasil putusan PK sidang etik tersebut.
"Kita tidak mau mendahului, besok (hari ini, Red.) kami sampaikan hasil sidang PK Brotoseno," ujar Brigjen Pol Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan akan menyampaikan hasil peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno kepada publik secara transparan. Sidang sidang etik AKBP Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Apapun keputusan yang diputuskan oleh Komisi PK kami akan sampaikan dengan transparan ke publik," jelas Brigjen Pol Ramadhan.
Siding etik ini terkait dengan AKBP Brotoseno yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi cetak sawah di daerah Kalimantan Barat pada tahun 2017 silam. Tito Karnavian yang menjabat Kapolri saat itu, pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara.
Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas korupsi tersebut. Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017 dan bebas bersyarat pada Februari 2020 kemudian bebas murni akhir September 2020.
ICW menyurati Asisten Bidang SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada pada Januari 2022 lalu. "Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," jelas dia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) memperhatikan dan pertanyakan perihal Brotoseno yang masih bertugas di Korps Bhayangkara.
"Kami meminta klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin 30 Mei 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: