Pemkab Tegal Terapkan Sistem Monitoring Pajak Reklame Secara Elektronik

Pemkab Tegal Terapkan Sistem Monitoring Pajak Reklame Secara Elektronik

-Humas Pemkab Tegal-

SLAWI- Pemkab Tegal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal resmi menerapkan sistem monitoring pajak reklame secara elektronik. Tujuannya adalah membantu memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan dan penertiban sewa reklame di lapangan.

Peresmian penggunaan sistem hasil kerja sama Bapenda dengan Bank Jateng ini dilakukan oleh Bupati Tegal Umi Azizah bersamaan dengan diluncurkannya sistem pembayaran retribusi persetujuan bangunan gedung secara elektronik (e-PBG) dan laman resmi Bapenda di Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Senin (11/07)

Di sini, Umi pun sempat menjajal sistem monitoring pajak reklame dengan memindai kode QR yang nantinya akan melekat pada setiap reklame lewat perangkat telepon pintar.

Menurutnya, pajak reklame merupakan salah satu dari sebelas jenis pajak yang masih harus dioptimalkan perolehannya. Sebab, dari realisasi penerimaannya di semester satu tahun 2022 ini baru tercapai Rp938 juta atau 30,28 persen dari targetnya yang ditetapkan sebesar Rp3,1 miliar.

Terungkap, pertumbuhan jumlah wajib pajak reklame di Kabupaten Tegal hanya 2,7 persen selama empat tahun terakhir ini. Untuk itu, pihaknya pun segera menempuh langkah strategis dengan memperluas basis data melalui pendataan wajib pajak baru, termasuk  penguatan Bapenda lewat elektronifikasi sistem pengawasan.

“Saya sudah mengingatkan kepala Bapenda untuk melihat kanan dan kiri ketika menjumpai ada objek pajak reklame yang tidak atau belum berizin. Jadi kalau lihat kejanggalan pada objek reklame segera cek,” tegas Umi.

Di sini Umi juga mengapresiasi penggunaan e-PBG sebagai alat bantu pembayaran nontunai.  Elektronifikasi pembayaran retribusi PBG ini merupakan upaya pihaknya mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah sekaligus membangun transparansi dalam proses pengumpulannya.

“Penerapan skema pembayaran PBG secara elektronik atau nontunai ini memungkinkan pembayar retribusi mengecek keabsahan pembayarannya di mana objek retribusi bisa membayar lewat teller bank, transfer ATM dan model pembayaran elektonik lainnya seperti dompet digital,” katanya.

Penerapan sistem elektronik tersebut sejalan dengan misi pemerintah daerah dalam mewujudkan e-government, serta mendukung pembangunan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk meningkatkan tranparansi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Sebelumnya, Kepala Bappenda Suharinto mengatakan, pihaknya terus memfasilitasi seluruh organisasi perangkat daerah pemungut retribusi dan pajak mengonversi layanan transaksi atau pembayaran tunainya ke nontunai.

Suharinto pun menjelaskan jika PAD, khususnya dari penerimaan pajak daerah menjadi salah satu area intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Tegal yang baik. (*/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: