Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyah Dibatalkan, Alvin Lie: Hajar Dulu Lalu Batalkan, Grasa Grusu

Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyah Dibatalkan, Alvin Lie: Hajar Dulu Lalu Batalkan, Grasa Grusu

--

JAKARTA - Pemerintah lagi-lagi membuat kebijakan dengan sangat cepat yang kemudian diralat atau bahkan dicabut lagi. Kejadian yang berulang-ulang ini seolah sudah menjadi tradisi pada pemerintahan periode saat ini.

Paling anyar, Kementerian Agama (Kemenag) menganulir keputusan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur. Sebelumnya izin tersebut dicabut oleh Kemenag, lantaran kasus dugaan pencabulan yang menimpa santriwatinya.

Izin operasional Ponpes Shiddiqiyah dicabut Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy. Pengumuman pencabutan izin diyakini sebagai buntut kasus dugaan pencabulan oleh anak kiai pemilik pesantren, MSAT.

Berubahnya keputusan pemerintah itu, menjadi perhatian mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie. "Khas pejabat pemerintah periode ini," cuit Alvin Lie di akun Twitter pribadinya, Senin (11/7).

Menurutnya, pemerintah seperti tidak pernah berpikir sebelum bertindak. Pasalnya, pola semacam itu tidak hanya terjadi sekali waktu saja. "Hajar dulu. Batalkan beberapa hari kemudian. Grusa grusu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur (Jatim). Keputusan ini merespons dugaan pencabulan yang diduga dilakukan anak seorang kiai yang juga menjadi salah satu pimpinan di pesantren tersebut.

Kepastian statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan diungkapkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono. Menurutnya, sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.

Waryono juga menegaskan tindakan pembekuan yang dilakukan Kemenag karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian. MSAT menjadi DPO, karena menjadi tersangka pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. Selain itu, Waryono menambahkan, pihak pesantren dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Kemenag, beber Waryono, akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Sumber: