19 Kali Disidang, Penjahat Seks Julianto Eka Putra Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

19 Kali Disidang, Penjahat Seks Julianto Eka Putra Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

DITAHAN- Diamankan karena melakukan pelecehan seksual pada 9 orang siswanya, Julianto Eka Putra, pendiri sekaligus kepala sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang, akhirnya dijebloskan ke penjara pada Senin (11/7).-Kejati Jatim for Jawapos-Jawapos.com

MALANG – Diamankan karena melakukan pelecehan seksual pada 9 orang siswanya, Julianto Eka Putra, pendiri sekaligus kepala sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang, akhirnya dijebloskan ke penjara pada Senin (11/7). 

Sebelum penahanan hari ini (11/7), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, 9 saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari Julianto. 

Intimidasi itu dilakukan supaya saksi dan korban menarik tuntutan dari pengadilan.

Mia mengatakan, penahanan Julianto melalui jalan yang cukup panjang. Sebab kasus Julianto sudah disidangkan sebanyak 19 kali.

”Julianto belum ditahan meskipun sudah melalui 19 kali persidangan. Alasannya, karena Pengadilan Negeri (PN) Malang menilai Julianto sangat kooperatif,” kata Mia pada Senin (11/7) sore.

Julianto baru diamankan hari ini (11/7) karena adanya permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kedua kali. Kemudian, permohonan itu dilayangkan langsung ke PN Malang.

”Permohonan itu diterima. Surat penahanan dari majelis hakim PN Malang itu pun terbit pada pukul 14.00 WIB. Julianto pun diamankan langsung di kediamannya di Citraland Surabaya,” terang Mia.

”Intimidasinya, saksi dan korban dihubungi via WhatsApp. Ada juga yang keluarganya diberi fasilitas materi sehingga orang tua korban meminta kasus dicabut,” ujar Mia.

Dari penahanan itu, Julianto langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru Malang. Dia juga telah menjalani swab test untuk mengecek penyebaran Covid-19.

”Sudah dites. Hasilnya alhamdulillah negatif,” sebut Mia.

Julianto akan jalani sidang kembali di PN Malang pada 20 Juli. Atas kejahatan tersebut, Julianto dijerat pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, seperti dikutip dari Fajar.co.id. (ima/rtc)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id