Terlilit Hutang Pinjol dan Gak Mampu Bayar Apakah Bisa Dipenjara? Nasabah Galbay Wajib Nyimak
Ilustrasi. Terlilit hutang pinjol apakah bisa dipenjara?--Freepik
RADAR TEGAL- Pastinya kalian sudah tak asing lagi mendengar banyak masyarakat Indonesia yang terlilit hutang pinjol dan gak mampu membayarnya. Jika terlilit hutang dan tidak mampu membayar tagihan pinjol apakah bisa dipenjara?
Terlilit hutang pinjol dan gak mampu bayar bikin pikiran pusing tujuh keliling pastinya. Apalagi jika dapat teror ancaman terus berulang kali.
Namun apakah nasabah yang hutang pinjol dan gak mampu bayar bisa dipenjara? Buat kamu yang terlilit hutang pinjol yang biasa disebut nasabah galbay wajib simak pada artikel kali ini.
Karena artikel ini akan membahas mengenai nasabah yang terlilit hutang pinjol dan gak mampu bayar apakah bisa dipenjara?
BACA JUGA:Kapan DC Pinjol Berhenti Meneror Kontak Nasabah Galbay? Simak Jawabannya Disini
Jika ada nasabah yang terlilit hutang pinjol dan gak mampu bayar, sebenarnya selama ini belum ada ancaman penjara untuk mengenai permasalahan tersebut. Namun, di sisi lain juga ada hukuman terberat yakni menyita aset berharga dan tidak bisa mengajukan pinjaman dimanapun.
Hal itu disebabkan nasabah yang telat membayar atau gak mampu bayar tagihan pinjol. Namanya akan masuk ke dalam Slik OJK.
Namun jika tidak maka dia harus melunasi pinjaman sesegera mungkin. Karena jika sudah masuk blacklist maka nama Anda tidak bisa mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol lainnya seperti pinjam ke bank, kredit KPR, dan kredit kendaraan yang menggunakan sistem BI Checking.
Namun di samping itu terdapat kebijakan dari pihak pinjol yang memberikan keringanan kepada nasabah untuk menyicil tagihan. Disarankan juga agar masyarakat yang belum masuk ke lubang pinjol, sebaiknya jika memang butuh darurat saat itu juga lebih baik meminjam sesuai kemampuan membayar.
BACA JUGA:Deretan Laptop ASUS Murah Terbaik Khusus Desainer, Cocok untuk Mahasiswa DKV dan Desain Grafis
Selain itu punya kesanggupan pada diri sendiri apakah mampu membayar. Jika dirasa sulit lebih baik menghindari yang namanya pinjol.
Daripada suatu saat nanti Anda menyesal, mendingan mulai sekarang juga atur keuangan dengan baik dan buat dana darurat untuk menghindari utang pada pinjol. Berikut ini permasalahan yang akan menimpa nasabah yang tidak membayar hutang pinjol:
1. Denda dan bunga menumpuk
Saat Anda telat membayar tagihan pada aplikasi pinjol biasanya selain membayar hutang pokok diwajibkan bayar suku bunga yang telah ditentukan. Apalagi jika terus menerus dibiarkan maka hutang pinjol dan suku bunga terus melambung tinggi yang bikin kesulitan untuk melunasinya.
Solusi paling mudah adalah mengajukan keringanan dan meminta memperpanjang jatuh tempo supaya Anda bisa segera melunasi tagihan.
BACA JUGA:7 Cara Melunasi Utang Pinjol Tanpa Bunga agar Tidak Galbay, Nomor 2 Jarang Dilakukan Orang
2. Adanya Debt Collector
Biasanya beberapa perusahaan pinjol terdapat debt collector lapangan yang bertugas untuk menagih hutang kepada nasabah. Jika nasabah baru telat beberapa hari biasanya hanya diberi peringatan melalui telepon atau pesan singkat.
Namun jika nasabah telat membayar hutang dengan jangka waktu yang lama tentu debt collector bisa saja datang ke rumah Anda.
3. Sulit mengajukan pinjaman dimanapun
Jika Anda telat membayar hutang pada aplikasi pinjol maka resikonya nama Anda telah diblacklist oleh Slik OJK. Hal itu yang menyebabkan Anda tidak bisa mengajukan pinjaman di manapun seperti kredit kendaraan, mengajukan pinjaman di bank, ambil cicilan kredit KPR, dan pinjam di koperasi.
Karena perusahaan yang resmi biasanya menggunakan sistem BI checking dan melihat skor kredit nasabah, apakah lancar atau tidaknya membayar tagihan setiap bulannya. Demikian artikel pembahasan mengenai terlilit hutang pinjol dan gak mampu bayar apakah bisa dipenjara? Semoga membantu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: