Tak Laporkan Keseluruah Pajaknya dan Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Bos Kontraktor Semarang Terancam Dipenjara
--
Tersangka pidana pajak yang merupakan bos kontraktor di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), berinisial MY dideadline Tim Penyidik Kanwil DJP Jateng I bersama dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Kamis (7/7) lalu, tersangka beserta barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Setyobudi Suwondo mengatakan sebelum dilakukan penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan. Tindakan tegas itu sebagai upaya terakhir penyidikan pidana pajak yang termasuk bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak.
"Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak telah diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya.
Teguh menyebut penyerahan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan melalui tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan yang berlaku. "Namun, tersangka MY tidak melakukan hal tersebut, sehingga penyidik melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan," ungkap Teguh.
Bahkan, menurutnya dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.
Pihaknya menyatakan akan selalu berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menegakkan hukum di bidang perpajakan.
Dengan adanya penyerahan kasus ini, Teguh berharap dapat memberi efek jera bagi wajib pajak serta tak ada lagi pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan. "Semoga sinergi yang baik ini terus terjalin dan dapat ditingkatkan," ucapnya.
Tersangka MY merupakan Direktur PT Teknik Umum Jaya Pratama (TJUP). Dia beserta barang bukti diserahkan ke Kejari Semarang lantaran berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap. Tersangka langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang sembari menunggu penetapan dari pengadilan.
"Tersangka dilakukan penahanan dan kami titipkan ke Lapas Kedungpane," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman.
Sebagai Direktur PT TUJP, tersangka terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat. Namun, MY disangka melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Modus yang digunakan MY adalah tidak melaporkan keseluruhan peredaran omzet SPT (surat pemberian tahunan) masa PPh badan tahun pajak 2017 hingga negara rugi miliaran rupiah. "Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.316.435.441,00," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. "Serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com