Belajar dari Malioboro-nya Tegal, Komisi III Minta Proyek Besar Direncanakan dengan Matang

Belajar dari Malioboro-nya Tegal, Komisi III Minta Proyek Besar Direncanakan dengan Matang

Komisi III DPRD kembali menyoroti persoalan pengerjaan proyek kawasan city walk di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal. Pasalnya, meski telah dilakukan perpanjangan, kontraktor tidak mampu menyelesaikannya dengan tepat waktu.

Karenanya, agar tidak terulang lagi, Komisi III meminta agar dinas terkait dapat merencanakan proyek pembangunan dengan matang. Utamanya, terkait waktu dan spesifikasi pengerjaan.

Ketua Komisi III DPRD Eni Yuningsih mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan tinjauan ke kawasan yang disebut-sebut sebagai Malioboro-nya Tegal. Saat ini, meski telah dilakukan perpanjangan waktu, pembangunan baru mencapai sekitar 90 persen saja.

"Artinya itu tidak selesai. Saat ini sisanya yang kecil-kecil dikerjakan dinas terkait dengan menggunakan anggaran pemeliharaan," katanya.

Menurut Eni, karena keterlambatan itu pihak kontraktor juga sudah dikenakan sanksi. Yakni, diharuskan membayar denda sebesar Rp8,8 juta per hari.

Terkait itu, ujar Eni, pihaknya berharap ke depan jika akan melakukan pengerjaan proyek besar yang bersumber dari APBD murni, perlu direncanakan lebih baik lagi. Utamanya, soal waktu pengerjaan.

"Waktunya perlu direncanakan dengan baik. Sehingga tidak ada yang terlambat atau bahkan tidak selesai,"tandasnya.

Selain itu, imbuh Eni, spesifikasi material yang digunakan juga harus benar-benar dihitung. Sehingga, tidak terjadi kerusakan-kerusakan yang dapat merugikan dari sisi anggaran. (muj/ima)

Sumber: