Polisi Gelar Operasi Patuh 13-26 Juni, Ditilang karena Berkendara Pakai HP Didenda Rp750 Ribu

Polisi Gelar Operasi Patuh 13-26 Juni, Ditilang karena Berkendara Pakai HP Didenda Rp750 Ribu

Operasi Patuh di seluruh wilayah Tanah Air mulai, Senin (13/6) hari ini mulai dilakukan aparat kepolisian. Dalam gelaran kali ini, polisi tidak akan melakukan tilang di tempat.

Penilangan akan dilakukan dengan menggunakan tilang elektronik berdasarkan electronic traffic law enforcement (ELTE) maupun ELTE mobile yang menggunakan kamera handphone. Ini dilakukan untuk memastikan disiplin dan kepatuhan pengguna lalu lintas. 

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga 26 Juni nanti, akan diberlakukan mulai dari wilayah Kota Tangerang, Jakarta Raya, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Depok.

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022," tulis Instagram akun @tmcpoldametro, seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Senin (13/6).

Dalam operasi ini ada 8 poin penting yang wajib diperhatikan oleh pengendara agar tidak mendapat tilang. Delapan jenis pelanggaran beserta besaran denda juga diuraikan dalam unggahan yang sama:

1. Knalpot bising atau tidak standar san melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

2. Kendaraan menggunakan rorator yang tidak sesuai peruntukkan melanggar Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

3. Balap liar yang melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 Juta.

4. Kendaraan yang melawan arus melanggar Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Menggunakan HP saat berkendara yang melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

6. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

8. Terakhir, pengendara berbonceng lebih dari 1 orang dapat melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu. (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: