Setelah Cirebon Raya, Pemimpin Khilafatul Muslimin Surabaya Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara

Setelah Cirebon Raya, Pemimpin Khilafatul Muslimin Surabaya Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara

Pimpinan Khilafatul Muslimin di beberapa daerah di Tanah Air sedang diburu oleh polisi. Setelah amir atau pemimpin Khilafatul Muslimin Cirebon Raya, giliran pimpinan wilayah Surabaya, AMD (58) yang ditetapkan sebagai tersangka.

AMD sendiri dan telah ditahan oleh penyidik Polda Jatim. AMD terbukti  memerintahkan kegiatan syiar motor untuk menyebarkan faham khilafah dan mendirikan negara khilafah kepada khalayak umum.  

"Pada tanggal 29 Mei 2022 melakukan konvoi sepeda motor dengan rute Surabaya Tanjung Perak hingga Sidoarjo," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (10/6).

Dalam konvoi sepeda motor itu mereka juga membagi-bagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet pada masing-masing sepeda motor yang digunakan. Pamflet-pamflet itu bertuliskan bersatu hanya dalam sistem khilafah.

Tersangka AMD bertanggung jawab dalam kegiatan konvoi. Kombes Dirmanto menuturkan, AMD mengajak umat muslim untuk mendukung pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung.

Selain bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, AMD juga bertanggung jawab dalam kegiatan pembagian brosur termasuk menghimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin.  

Dalan hal ini, penyidik telah memeriksa 42 orang anggota Khilafatul Muslimin. Selain itu ada empat orang saksi ahli yang juga dimintai keterangan. "Barang bukti yang kita sita kurang lebih 63 buah, buku, brusur, bendera, pamflet dan lain sebagainya," ungkap Dirmanto.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suhariyanto menambahkan, Khilafatul Muslimin Surabaya memang berkoneksi dan berkomunikasi dengan pimpinan Khilafatul Muslimin pusat yang berada di Lampung, untuk mlaksanakan syiar dengan tujuan mendirikan negara Khilafah.

"Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman. Kalau lihat benderanya maka dugaan ini bendera khilafah yang memiliki kesamaan dengan bendera ormas HTI," sebut ujar Kombes Totok.

Sejauh ini kata Kombes Totok dari barang bukti yang ada, pendanaan kegiatan tersebut berasal dari iuran anggota. Namun, pihaknya masih malakukan pendalaman apakah ada dana iuran dari luar anggota.

"Tapi untuk sementara mereka menggunakan dana bersumber dari iuran anggota khilafatul muslimin tadi," ungkap Kombes Totok.

Pihaknya kini masih melakukan proses pendalaman terhadap jaringan organisasi tersebut. Sejauh ini,  Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Surabaya. 
"Kita periksa, memang bukan sebagai organisai yang terdaftar, tapi dia punya struktur," sebut Kombes Totok.

Tersangka AMD disangkakan dengan Pasal 82 A Ayat (2) Jo. Pasal 59 ayat 3 dan ayat 4 UU 17/2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan atau Pasal 107 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 KUHP.  Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (rmol/zul)

Sumber: