Kuras Uang Kantor Perusahaan Rp626 Juta, Karyawan Foya-foya dan Beli Rumah Serta Properti

Kuras Uang Kantor Perusahaan Rp626 Juta, Karyawan Foya-foya dan Beli Rumah Serta Properti

Dalam kurun waktu setahun, seorang karyawan berhasil menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja. Ironisnya, uang hasil kejahatannya itu digunakannya untuk berfoya-foya dan membeli properti.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat perusahaan melakukan audit keuangan. Hasilnya, ada laporan tentang hasil penjualan di wilayah Surakarta yang cukup mencurigakan. 

"Jadi awalnya ada audit keuangan dan pihak kantor mencurigai uang hasil penjualan di wilayah Surakarta itu," katanya.

Menurut Kapolres, saat itu tim audit perusahaan menemukan kekurangan uang sebesar Rp626 juta. Selanjutnya, pihak perusahaan memanggil pelaku yang berinisial AM (30), warga Kelurahan Kemandungan Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.

"Saat dipanggil, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan jika uang itu dipakainya untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Atas kejadian itu, kata Kapolres, pihak perusahaan melaporkannya kepada polisi. Namun, sayangnya pelaku sempat buron selama beberapa tahun.

"Kejadian ini sebenarnya sudah sejak 2016 lalu, namun karena pelaku sempat kabur dan baru dilaporkan. Sehingga tersangka langsung kita amankan," tandasnya.

Menurut Kapolres modus yang digunakan pelaku yakni menerima uang setoran dari kolektor. Namun, uang itu tidak disetorkan ke perusahaan melainkan dipakai untuk keperluan pribadi.

"Dari kasus itu, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, SK pengangkatan, slip gaji tersangka, surat jalan, dan berkas audit keuangan," jelasnya.

Pelaku AM mengakui perbuatan itu. Menurutnya, selain untuk foya-foya, uang hasil kejahatannya itu juga digunakannya untuk membeli rumah.

"Untuk foya-foya dan membeli rumah serta properti. Begitu ketahuan, saya langsung jual," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (muj/zul)

Sumber: