Tiga Anggota Khilafatul Muslimin di Brebes Ditetapkan Jadi Tersangka

Tiga Anggota Khilafatul Muslimin di Brebes Ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Brebes menetapkan tiga orang anggota Khilafatul Muslimin sebagai tersangka, Senin (6/6) petang. Penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. 

Ketiga anggota Khilafatul Muslimin yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial G, AS, dan D. Ketiganya memiliki peranan masing-masing. Yang pertama sebagai pimpinan Cabang Khilafatul Muslimun Brebes, pimpinan ranting dan koordinator lapangan (korlap). 

Dari struktur Umul Quro dan Kemasulan yang didapat, Kemasulan Khilafatul Muslimun di Brebes tersebar di beberapa titik.

Di antaranya Kemasulan Pembatan, Kemasulan Ulu Jami, Kemasulan Tengki, dan Kemasulan Sigentong. Kelompok ini sudah berdiri dan melakukan syiar di Kabupaten Brebes sejak tahun 2014 lalu. 

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi termasuk saksi ahli pidana, saksi ahli sosiologi, saksi ahli agama, dan saksi ahli bahasa. Berdasarkan bukti-bukti dari penyidik, kami menetapkan tiga tersangka dari Jamaah Khilafatul Muslimin," ungkap Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto dalam keterangan persnya. 

Untuk pasal yang dikenakan, lanjut Kapolres, Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 dan atau 107 jo 53 Undang-Undang KUHP.

Dari hasil pemeriksaan itu, inti dari permasalahan tersebut adalah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat, sehingga menyebabkan keonaran dan keresahan di tengah masyarakat. 

"Kegiatan Khilafatul Muslimun berupa konvoi, pembagian maklumat kepada masyarakat membuat masyarakat Brebes merasa resah dengan ajakan-ajakan untuk bergabung dengan Khilafatul Muslimun yang tujuannya membangun sistem Khilafah," lanjut Kapolres. 

Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah atribut yang diduga digunakan dalam kegiatan mereka. Di antaranya, sebuah bendera, sejumlah buku tentang khilafah dan sejumlah alat peraga lainnya. 

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Brebes, sehingga berkas kasus tersebut bisa dilanjut sampai proses peradilan.

"Dari informasi yang kita dapat, mereka sudah berdiri di Brebes dan kegiatannya sudah berlangsung sejak tahun 2014," jelasnya. 

"Sedangkan misi mereka adalah akan membuat sistem khilafah di bawah seorang khalifah. Sehingga umat muslim seluruh dunia bisa bersatu di bawah pimpinan khalifah. Nonmuslim juga bisa bergabung asalkan bisa membayar mal untuk mereka. Perkembangan kasus ini nanti akan kita sampaikan," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: