Amankan Tiga Orang, Polisi Sita 2.375 Hexymer dan 81 Butir Tramadol
Jajaran Satnarkoba Polres Tegal berhasil mengamankan tiga orang pria masing-masing MTI (19), DTP (25) dan S(25). Ketiganya, ditangkap lantaran diduga mengedarkan obat-obatan berbahaya tanpa izin.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasatres Narkoba AKP Triyatno mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika pihaknya mencurigai orang yang diduga telah membeli atau menggunakan obat-obatan terlarang jenis Hexymer.
Setelah diamankan, saat dimintai keterangan mengarah pada ketiga pelaku.
"Ketiganya kami tangkap di lokasi TKP Desa Bumijawa Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal,” katanya.
Menurut Kasatnarkoba, dari tangan ketiganya, pelaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 2.375 butir pil Hexymer, 81 Tramadol, catatan penjualan, Handphone serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan pasal 197 subsider 196 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: