Iklan Judi Slot Online Marak di Internet, Bareskrim Polri Ancam Penjarakan Pembuat Iklan

Iklan Judi Slot Online Marak di Internet, Bareskrim Polri Ancam Penjarakan Pembuat Iklan

Iklan judi slot online kini marak dan bertebaran di dunia maya dan media sosial.

Bareskrim Polri sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas iklan judi slot online.

Polisi pun, mengancam hukuman pidana bagi para pelaku judi slot online.

"Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses dan itu ditangani direktorat siber," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/5).

Khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Belakangan memang banyak orang yang mengadu nasib lewat judi slot online. Dengan hanya bermodalkan ponsel dan uang puluhan ribu rupiah banyak yang menjajal peruntungan lewat judi slot online.

Namun dalam jangka panjang, judi slot online dapat menyebabkan kecanduan hingga membuat para pelaku berpotensi melakukan tindakan kriminal.

Polisi juga gencar memberantas judi slot online yang meresahkan masyarakat.

"Sudah banyak yang kita ungkap," sambungnya.

"Sudah ada TR (Telegram) perintah di Kabareskrim ke Polda dan jajaran," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)

Sumber: