Dilarang Berjualan di Taman Pancasila, PKL Bentangkan Spanduk Turunkan Wali Kota Tegal

Dilarang Berjualan di Taman Pancasila, PKL Bentangkan Spanduk Turunkan Wali Kota Tegal

Puluhan Pedagang Kaki Lima yang tergabung dalam Organisasi Pedagang Eks Taman Poci (Orpeta) menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Taman Pancasila Kota Tegal Jumat (20/5) sore sekitar pukul 17.25 WIB. 

Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk bertuliskan 2 Tahun PKL Digusur Tanpa Relokasi, Turunkan Wali Kota Tegal dan Penertiban Tebang Pilih Rakyat Susah.

Selain itu, mereka juga membentangkan poster dan menggelar orasi. Aksi sendiri dilakukan di saat petugas gabungan hendak melakukan penertiban di lokasi.

Dalam orasinya, Ketua Orpeta Edi Kurniawan mengatakan, pihaknya bukan pedagang ilegal. Saat berjualan, para pedagang rutin membayar retribusi setiap harinya.

"Kami menyayangkan kenapa karaoke dan tempat hiburan yang tidak ada izinnya malah dibiarkan. Justru kami yang legal ini ditertibkan," katanya.

Karenanya, kata Edi, mulai saat ini para pedagang jangan hanya diam. Karena jika hanya berdiam diri nantinya akan diinjak. 

"Hanya ada satu kata lawan!! Maju terus. Jangan melihat jumlah kita yang sedikit. Kita tidak akan gentar untuk mencari keadilan. Karena kalau jumlah kita banyak nanti dikata masa bayaran," tandasnya.

Edi mengatakan, pemkot jangan asal main gusur. Harus ada tempat relokasi yang jelas. Buktinya, sudah 2 tahun para pedagang berhenti beraktivitas namun belum ditempatkan di tempat relokasi.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis masih diupayakan mengkonfirmasi ke Kasatpol PP Hartoto melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan respon.

Sebelumnya, sempat beredar surat yang ditandatangani Kasatpol PP Hartoto yang diberikan kepada para pedagang.

Dalam surat itu, disebutkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 tahun 2008 tentang Pangaturan Pedagang Kaki Lima; Peraturan Daerah Kota Tegal Namor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kawasan Pendestrian.

"Dengan telah selesainya perayaan Hari Raya ldul Fitri 1443 H, bersama ini kami beritahukan bahwa aktivitas Saudara berjualan di kawasan Jalan Pancasila dan Alun-alun Kota Tegal telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di atas. Untuk itu, dimohon agar saudara/pelaku usaha tidak melakukan aktivitas berjualan di kawasan tersebut. Kami memberikan waktu sampai dengan hari Senin, 16 Mei 2022."

Selanjutnya, apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih tetap melakukan aktivitas dagang, maka akan dilakukan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: