Tawuran Pelajar Tewaskan 1 Remaja, 18 Anak di Bawah Umur Diamankan

Tawuran Pelajar Tewaskan 1 Remaja, 18 Anak di Bawah Umur Diamankan

Tawuran pelajar kembali terjadi. Kali ini seorang remaja tewas dibacok pelaku.

Polisi mendapat informasi adanya korban pembacokan di Jalan Industri Raya, Gunung Sahari, tepatnya di belakang kantor DP3KK Kemayoran Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut keterangan saksi, MED (16), korban berboncengan sepeda motor bersamanya saat pulang sekolah.

Namun ketika melintasi Jalan Industri, tiba-tiba rombongan terduga pelaku berjumlah 10 orang mengejar dengan berlari dari seberang jalan.

“Selanjutnya tiga pelaku terlihat membawa celurit dan membacokkan ke arah korban yang dibonceng saksi MED,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) AKBP Wisnu Wardana.

Korban mengalami luka bacok akibat senjata tajam jenis celurit pada bagian tangan kiri, siku kiri, telinga kiri dan belakang telinga kiri. 

Tawuran pelajar terjadi di Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.

Tawuran yang terjadi pada Kamis, 19 Mei tersebut mengakibatkan seorang pelajar SMK meninggal dunia.
 
Korban tewas diketahui bernama Gilang Arya Hanun Dinata (17).

“Sudah 18 orang kita tangkap, semalam langsung kita tangkap,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Komarudin, Jumat (20/5).

Dikatakannya, dari 18 pelajar yang ditangkap, dua pelajar di antaranya, yakni AP (17) dan RA (18) adalah pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap korban.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelajar yang kini diamankan di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat di Kemayoran.

"Pelaku utama sementara ini baru dua orang yang lakukan. Yang lainnya ikut dalam aksi tawuran,” kata Komarudin.

Senjata tajam, yakni dua celurit juga berhasil diamankan. Petugas terus mencari barang bukti yang sempat dibuang pelajar sebelum tawuran.

Dikutip dari Fin.co.id, para pelajar terancam Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. (ima/rtc)

Sumber: