Proyek Malioboro-nya Tegal Senilai Rp9,7 Miliar Tak Rampung, Kontraktor Diputus Kontrak

Proyek Malioboro-nya Tegal Senilai Rp9,7 Miliar Tak Rampung, Kontraktor Diputus Kontrak

Meski telah mengalami perpanjangan waktu, pengerjaan proyek City Walk di Jalan Ahmad Yani tidak kunjung selesai. 

Karenanya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memutus kontrak dengan pelaksana pembangunan Malioboro-nya Tegal itu.

Kepala Bidang Binamarga DPUPR Setia Budi mengaku putus kontrak dengan penyedia jasa sejak 8 April 2022 lalu. Sebab, pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pengerjaan proyek senilai Rp9,7 miliar itu.

"Padahal, sudah dilakukan perpanjangan waktu hingga April 2022 tetapi tidak mampu diselesaikan. Seharusnya proyek itu selesai Desember tahun lalu," ujar Budi.

Menurut Budi setelah diputus kontrak, CV Dua Putra Perkasa selaku penyedia jasa sudah tidak melakukan aktivitas di lapangan. Selanjutnya, pekerjaan di lapangan saat ini dilakukan swakelola. 

"Itu sebagai konsekuensi atau kewajiban dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUPR setelah adanya pemutusan kontrak. Saat ini menyelesaikan pekerjaan penyempurnaan fisik di lapangan dengan cara swakelola," ujarnya. 

Meski begitu, imbuh Budi, dirinya belum bisa memastikan kapan proyek tersebut rampung 100 persen, karena masih ditinjau ulang. (muj/ima)

Sumber: