5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja 3 Hari 3 Malam, Teddy: Itu Ada Aturannya
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan para buruh, bahwa aksi demo ada aturan yang harus ditaati meskipun hak menyampaikan pendapat dilindungi UUD NKRI 1945.
“Saya ingatkan pada kawan-kawan buruh bahwa demonstrasi itu ada aturannya, ada batas waktunya sehingga ketika kalian melanggar tentu ada konsekuensinya. Jangan mudah terpengaruh dengan propaganda, kalian harus mampu menilai dengan benar,” kata Teddy di Jakarta, Minggu (15/5).
Teguran Teddy terkait klaim lima juta buruh akan mogok kerja tiga hari tiga malam apabila revisi UU PPP disetujui DPR dan dilanjutkan revisi UU Omnibus Law.
Diketahui, sekelompok buruh yang “mengancam” akan demo 3 hari 3 malam dan menghentikan produksi apabila pemerintah dan DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Menurut dia, berdasarkan UUD 45 setiap warga negara Indonesia berhak dan diberikan kebebasan untuk mengutarakan pendapatnya, termasuk kaum buruh.
Namun, dia menjelaskan bahwa berdasarkan UUD 45 kebebasan itu dibatasi karena ada hak dan kebebasan orang lain sehingga tercipta keadilan.
Teddy mengingatkan bahwa buruh punya hak tetapi jangan sampai melanggar hukum karena harus diingat bahwa tujuan bekerja adalah untuk keluarga bukan untuk menjadi pejuang buruh.
“Karena ketika kalian melanggar hukum, kalian tidak lagi bekerja, keluarga telantar, maka tidak akan ada yang akan membantu kalian,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim sebanyak lima juta buruh akan mogok kerja tiga hari tiga malam apabila revisi UU PPP disetujui DPR dan dilanjutkan revisi UU Omnibus Law.
Dikutip dari Fajar.co.id, dia menyebutkan rencana untuk membuat titik kumpul aksi mogok di setiap kota yang ditentukan sebagai bentuk penolakan. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: