Pekerja Tak Boleh Miskin, Presiden Partai Buruh Sebut Ojol dan PRT Layak Dapat Jaminan Sosial
Adanya May Day Fiesta nampaknya menjadi momentum bagi kaum buruh bersama Gerakan Buruh di Indonesia untuk mendorong perwujudan negara sejahtera yang berbasis kesejahteraan kelas pekerja.
"Kami minta perwujudan negara sejahtera melalui tiga prinsip, yaitu kesetaraan kesempatan, retribusi kekayaan yang adil dan merata, dan tanggung jawab publik," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sabtu (14/5).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kesetaraan kesempatan adalah keadaan saat para pemodal diperbolehkan untuk kaya. Namun para pekerja tidak boleh miskin.
Kemudian terkait dengan retribusi kekayaan yang adil dan merata, ujar Said, hal itu dapat diwujudkan melalui jaminan-jaminan sosial.
Ia menyampaikan ada lima jaminan sosial yang didorong oleh sekitar 50 ribu massa buruh di GBK, yakni jaminan makanan, pendidikan gratis, perumahan, air bersih, dan jaminan pengangguran.
"Mengenai jaminan makanan, ini berarti tidak boleh ada rakyat kelaparan di negara kaya. Kami minta pemerintah memberikan jaminan makanan sebesar Rp500.000 dalam bentuk ATM kepada para buruh. ATM tersebut dipegang oleh ibu-ibu dan digesek saat hendak membeli kebutuhan makanan," ujar Said.
ATM tersebut, lanjut dia, tidak bisa diuangkan. Penggunaan ATM itu dapat dilakukan di toko-toko rakyat yang menyediakan kebutuhan makanan.
Menurut Said Iqbal, jaminan tersebut tidak akan membebankan APBN.
"Rp500.00 dikalikan sekitar 30 juta orang miskin hanya Rp15 triliun per bulan. Lalu, setahun berarti Rp180 triliun. Jumlah itu bernilai kecil dibandingkan APBN kita yang diperkirakan tembus pada angka Rp3.500 triliun pada tahun 2024," kata dia.
Dengan aksi demonstrasi yang digelar Partai Buruh hari ini, dia berharap pemerintah mau mendengarkan dan menindaklajuti aspirasi tersebut.
Dalam aksi May Day, para buruh minta kepada pemerintah untuk memberikan dana jaminan sosial terhadap pengemudi ojek online dan pekerja rumah tangga (PRT).
Said Iqbal menilai pengemudi ojek layak mendapatkan jaminan sosial seperti dana pensiun karena statusnya sama seperti pekerja pada umumnya.
Hal tersebut diungkapkan dalam jumpa pers di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat hari ini.
"Mereka berhak mendapat hak sebagai pekerja, upah layak, jaminan kesehatan, jaminan pensiun dan jaminan lainya," ucap Said Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: