Jokowi Bilang Ekspor CPO Dilarang, Menterinya Tegaskan Tak Dilarang, yang Benar Mana?

Jokowi Bilang Ekspor CPO Dilarang, Menterinya Tegaskan Tak Dilarang, yang Benar Mana?

Ekspor minyak mentah sawit atau crude palm oil (CPO) ternyata tidak dilarang. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Yang dilarang diekspor, papar Airlangga, adalah refined, bleached, and deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS. Pertama kode HS 15.11.90.36, kedua HS 1511.90.37, dan ketiga HS 1511.90.39.

Airlangga menegaskan larangan pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dilakukan sampai harga minyak goreng bisa turun jadi Rp14 ribu per liter merata di seluruh Indonesia.

Sementara untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menko Airlangga saat konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4).

"Jadi sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm olein yang HS-nya ujungnya 36,37, dan 39. Untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Yang dilarang adalah RBD palm olein HS ujung 36,37,39," tutur Airlangga.

Memang, pernyataan Presiden Jokowi soal larangan ekspor minyak goreng dan dan bahan baku minyak goreng cukup singkat. Terutama terkait narasi 'larangan bahan baku minyak goreng' yang selama ini dianggap sebagai crude palm oil atau CPO.

Pernyataan Jokowi dikeluarkan usai menggelar rapat bersama kementerian. 

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng," ujar Presiden Joko Widodo, Jumat (22/4). 

Kementerian Pertanian juga telah membantah bahwa presiden Joko Widodo melarang ekspor crude palm oil atau CPO. Hal ini diketahui melalui Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bernomor 165/KB.020/3//04/2022.

Dalam surat edaran yang ditandatangi Plt Direktoral Jenderal Ali Jamil tertanggal 25 April 2022 itu, dijelaskan bahwa pelarangan ekspor hanya diterapkan pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).

“Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterpakan pada RBD palm olein (tiga pos tarif), a. 1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kilogram), b. 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60), dan c. 1511.90.38 (lain-lain),” demikian bunyi SE tersebut. (fin/zul)

Sumber: