Durhaka! Anak Tega Jadikan Ibu Kandung Tukang Cuci dan Laporkan ke Polisi Curi Ponsel
Atas perbuatannya, Alimin disangkakan Pasal 367 tentang pencurian dalam keluarga.
Kendati sudah menetapkan Alimin sebagai tersangka, pihaknya memutuskan tidak menahan Alimin.
“Atas beberapa pertimbangan pelaku tidak ditahan, tetapi wajib lapor,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga masih terus mengupayakan penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan dan melakukan restorative justice.
Pasalnya, antara Alimin dan Suheni memiliki hubungan darah yang sangat dekat, yakni ibu dan anak kandung.
“Berdasarkan kesepakatan dari seluruh keluarganya bahwa masalah ini akan diupayakan Restorative Justice (RJ),” tandasnya dikutip dari Pojoksatu.co.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: