Viral! Momen Indrasari Wisnu Wardhana Berbisik ke Mendag Lutfi soal Tersangka Mafia Migor
Viral di media sosial, cuplikan video Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) membisiki Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi soal mafia minyak goreng (migor).
Dalam cuplikan video tersebut, IWW yang saat itu memakai masker putih dan kemeja batik biru terlihat membisikkan sesuatu ke telinga Mendag Lutfi.
Usai dibisiki IWW, Mendag Lutfi langsung menyampaikannya ke jajaran pimpinan dan anggota Komisi V DPR.
"Saya baru dikasih tahu oleh Pak Dirjen Perdagangan Luar negeri, hari Senin sudah ada calon tersangkanya," kata Lutfi seperti dikutip dari chanel Youtube Komisi VI DPR RI pada Jumat (22/4).
Momen itu terjadi saat Mendag Lutfi dan jajarannya melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis, 17 Maret 2022.
Dalam rapat itu, materi yang dibahas tentang harga komoditas dan kesiapan Kemendag dalam stabilisasi harga serta pasokan barang kebutuhan pokok menjelang puasa dan Lebaran.
Namun, pada 19 April 2022 lalu, justru IWW sendiri yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi mafia minyak goreng tersebut.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).
"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, ada tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA dan General Manager PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Menurut Burhanuddin, para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor.
Ia menyebut Indrasari Wisnu Wardhana selaku pejabat di Kemendag telah menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor terhadap ketiga perusahaan itu.
Sebelumnya, jaksa penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Penyelidikan atas kasus tersebut telah bergulir sejak 14 Maret 2022. Sebanyak 14 saksi telah diperiksa, berikut dokumen terkait pemberian fasilitas ekspor.
Sementara itu, pemerintah mulai 28 April 2022 mendatang melarang ekspor minyak goreng (migor) dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: