Ada yang Korupsi, Jokowi Akhirnya Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya ke Luar Negeri

Ada yang Korupsi, Jokowi Akhirnya Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (19/4).

Empat tersangka itu yaitu IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT berstatus Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SM menjabat Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS yang bekerja sebagai General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Merespon hal ini, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan telah melakukan rapat untuk pemenuhan kebutuhan bahan pokok rakyat, terutama minyak goreng.

“Dalam rapat tersebut saya putuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022,” tegas Presiden Jokowi dalam konfrensi pers, yang dipantau di Jakarta, Jumat (22/4).

Menurut presiden, larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya akan berlaku hingga batas yang belum ditentukan.

“Akan ditentukan di kemudian,” ucapnya.

Presiden juga akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng.

“Agar ketersediaan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau,” tegas presiden dikutip dari Fajar.co.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: